Jurnalisme. Online
Keempat pelaku yakni, Edo Berma Bukit (21), Ivantinus Samuel Naibaho (20), Rio Sitepu (19), dan NPB (17).
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, para pelaku ditangkap setelah membegal sepeda motor milik korbannya bernama Aprilius Ivan Telaumbanua.
Ia mengungkapkan, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Cikditiro, Kota Medan, pada Selasa (14/6/2023) kemarin.
"Saat itu korban sedang melintas di jalan tersebut, lalu tiba-tiba korban dipepet oleh enam orang pelaku menggunakan sepeda motor," kata Ginanjar kepada Tribun-medan, Senin (26/6/2023).
Dikatakannya, saat itu para pelaku langsung mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Para pelaku langsung merampas handphone, uang dan sepeda motor korban.
Lalu, korban juga sempat ditodong oleh benda yang mirip pistol.
"Korban sempat menyelamatkan diri ke dalam kantor Dinas Pendidikan, para pelaku ini langsung melarikan motor dan handphonenya, uang korban senilai Rp 600 ribu juga diambil oleh para pelaku," sebutnya.
Ginanjar menjelaskan, setelah kejadian korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Polisi yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, para pelaku ini pun kita amankan dari sebuah kost-kostan di kawasan Jalan Sei Belutu," ungkapnya.
Dijelaskan Ginanjar, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah pisau sangkur.
Satu buah kenakel berbentu kepalan tangan dan satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kost tersebut.
Sumber: Tribun.com