Aceh Tamiang, jurnalisme online- DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna anggota DPRK Aceh Tamiang mendengar penyampaian hasil laporan panitia khusus terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Laporan tersebut akan menjadi evaluasi kerja Bupati Aceh Tamiang selama tahun anggaran 2022. Laporan tersebut mencakup kinerja Bupati dalam menjalankan program-program pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan penetapan calon tetap dan calon cadangan keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang untuk periode 2023-2028. Proses penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRK Dewan Aceh Tamiang.
Rapat paripurna diadakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, pukul 11.45 WIB, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang. Agenda rapat paripurna ini penting untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan di tingkat daerah.
Agenda Rapat Paripurna pertama dipimpin oleh Muhammad Nur, didampingi oleh Suprianto, ST dan Fadlon, SH serta Muslizar, S.Pd. MM dan Asisten Pemerintah Setdakab. Aceh Tamiang.
Setelah membuka rapat, Muhammad Nur memberikan kesempatan kepada juru bicara masing-masing Panitia Khusus(Pansus) untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang 2022.
Lahan HGU Mati Atau Berproses Tetap Sah Milik Perusahaan, Masyarakat Tidak Berhak AmbilAlih
Di awali Panitia Khusus II Bidang Perekonomian yang diketuai oleh Muhammad Ridwan, SP. MM menyampaikan laporan hasil Pansus pada Rapat Paripurna itu, beberapa catatan dan rekomendasi diantaranya pengaktifan kembali tempat pengujian KIR, evaluasi rekayasa jalan yang telah dilaksanakan, pemberian hibah tepat sasaran dan peningkatan produksi pertanian untuk menunjang ketahanan pangan.
Dalam pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang 2022, Panitia Khusus II Bidang Perekonomian menelaah beberapa aspek penting terkait perekonomian daerah. Sejumlah poin penting disampaikan Muhammad Ridwan.
Setelah menyampaikan laporan hasil pembahasan, Muhammad Ridwan selaku juru bicara Panitia Khusus II Bidang Perekonomian menutup presentasinya sambil menyerahkan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Aceh Tamiang 2022.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus III Bidang Keuangan H. Saiful Sofyan, SE juga Ketua Panitia Khusus III Bidang Keuangan dalam laporan hasil pembahasan LKPJ menyatakan, bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
Rekomendasi dan catatan Panitia Khusus III antara lain terkait penyerapan anggaran belanja obat-obatan dan belanja modal alat kesehatan di RSUD Kab. Aceh Tamiang agar lebih maksimal guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan meningkatkan akreditasi.
Pada bidang perizinan, Panitia Khusus III meminta agar membuka seluas-luasnya informasi sumber/potensi kepariwisataan dan pertanian untuk peningkatan investasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya Panitia Khusus IV yang di ketuai Fitriadi, saat menyampaikan laporan hasil Panitia Khusus IV Bidang Pembangunan, menyoroti beberapa kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2022 yang mengabaikan tujuan pengadaan barang/jasa yang tidak tepat. Seharusnya dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, waktu dan biaya, "ungkapnya dalam laporan tersebut.
Selanjutnya kata Fitriadi, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Panitia Khusus IV berpendapat bahwa OPD tersebut sebutnya kurang memahami identifikasi kebutuhan dan tujuan dari pengadaan 2 unit mesin pencacah plastik dan 1 unit mesin biji plastik yang menghabiskan anggaran dengan total Rp530.400.000. Dan itu hal tidak sesuai dengan tupoksi OPD tersebut dalam pengelolaan barang tersebut.
Panitia Khusus IV juga menyikapi laporan mengenai beberapa kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Fitriadi meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat lebih aktif dalam menjalankan tugas pembantuan di bidang perlindungan tenaga kerja.
Seperti upaya OPD untuk mencegah resiko terjadinya dan dapat menyelesaikan dengan baik perselisihan hubungan industrial dan perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja sehingga tidak menimbulkan konsekuensi krusial pada semua pihak termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, katanya.
Usai masing-masing Panitia Khusus menyerahkan laporan hasil Pansus kepada Pimpinan Rapat, terlihat Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna dengan menyerahkan palu rapat kepada Suprianto, ST untuk memimpin Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 bersama Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Tamiang
Dalam Keputusan tersebut, DPRK Aceh Tamiang menyetujui 5 (lima) orang sebagai Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sebagai berikut :
1. Syafrizal Ilyas, S.Pd.I
2. Nurdin OK, S.Pd. M.Ag
3. Fujiama Prasetya, SE
4. Siti Jamilah, S.Pd.I
5. Kasmada, S.Pd
dan 3 (tiga) orang sebagai Calon Cadangan, sebagai berikut :
1. Lukman, S.Sos
2. Nurwinda, S.Si
3. Marlina, S.Pd
Rapat paripurna selesai dan ditutup oleh Suprianto, ST pada pukul 13.20 WIB. **(Yd)
dan Transmigrasi agar dapat lebih aktif dalam menjalankan tugas pembantuan di bidang perlindungan tenaga kerja.
Seperti upaya OPD untuk mencegah resiko terjadinya dan dapat menyelesaikan dengan baik perselisihan hubungan industrial dan perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja sehingga tidak menimbulkan konsekuensi krusial pada semua pihak termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, katanya.
Usai masing-masing Panitia Khusus menyerahkan laporan hasil Pansus kepada Pimpinan Rapat, terlihat Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna dengan menyerahkan palu rapat kepada Suprianto, ST untuk memimpin Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 bersama Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Tamiang
Dalam Keputusan tersebut, DPRK Aceh Tamiang menyetujui 5 (lima) orang sebagai Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sebagai berikut :
1. Syafrizal Ilyas, S.Pd.I
2. Nurdin OK, S.Pd. M.Ag
3. Fujiama Prasetya, SE
4. Siti Jamilah, S.Pd.I
5. Kasmada, S.Pd
dan 3 (tiga) orang sebagai Calon Cadangan, sebagai berikut :
1. Lukman, S.Sos
2. Nurwinda, S.Si
3. Marlina, S.Pd
Rapat paripurna selesai dan ditutup oleh Suprianto, ST pada pukul 13.20 WIB. **(Erlina)