Jurnalisme.online - Kota Bekasi.
Dinas kependudukan dan catatan sipol kota bekasi bekerja hingga larut malam untuk meningkatkan pelayanan masyarakat guna menertibkan administrasi kependudukan warga dengan metode pelayanan terintegrasi on the spot malam hari dengan tatap muka ( Patriot Mantap ).
Melihat antusiasme masyarakat mengenai Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kegiatannya Purwandi menjelaskan dalam pengerjaan Data peristiwa penduduk Peristiwa kependudukan yang dialami atau perubahan warga yang harus dilaporkan karena mempengaruhi terhadap penerbitan atau perubahan seperti Kartu keluarga ( KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status orang asing dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Bahkan ada saja warga yang memiliki peristiwa penting yang dialami seperti akte kelahiran, akte kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan bahkan mungkin perubahan jenis kelamin yang dialami oleh warga.
Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap penduduk sebagai keterangan jati diri yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama.
KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat dan digunakan dalam setiap instansi yang telah berusia 17 tahun
Belum berusia 17 tahun tetapi Sudah / Pernah menikah.
Semmy Roos / Wowo.