Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga UU Migas Tidak Berlaku di Daerah Meulaboh Terutama SPBU 14.236.415

Kamis, 15 Juni 2023 | Juni 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T15:41:41Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Barat (Meulaboh) - Jurnalisme. Online | Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.


Temuan dugaan pelanggaran UU Migas di SPBU 14.236.415 Jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan oleh Awak Media dan Team LIPBB Migas Aceh . Kamis (15 /06/2023) sekira pukul 10.33 WIB. 


SPBU 14.236.415  yang beralamat Jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan  Kabupaten Aceh Barat terang terangan untuk melakukan pengisian jeregen


Meskipun Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) telah menegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.236.415 diduga langgar aturan tersebut.


Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.


Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.


Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.


Dugaan Pengawas SPBU 14.236.415 inisial IN dan MM dengan pembeli kongkalikong dan melanggar  UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media dan LIPBB Migas Aceh Tentang Pembelian Pakai Jeregen isi 30 Liter Kepada  Pengawas SPBU 14.236.415 Iwan melalui whatsapp 0823 6072 XXXX cuma dibaca doang dan tidak dibalas

×
Berita Terbaru Update