Nagan Raya - Jurnalisme. online | Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Temuan dugaan pelanggaran UU Migas di SPBU 14.236.459 Jalan Nasional Nagan Raya lintas meulaboh tapak tuan- oleh Awak Media dan Team LIPBB Migas Aceh . Kamis (15 /06/2023) sekira pukul 10.33 WIB.
SPBU 14.236.459 yang beralamat Jalan Nasional Nagan Raya, Meulaboh - Tapak Tuan, Desa Lupee Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya terang terangan untuk melakukan pengisian jeregen
Pada hal disurat tersebut tertulis jelas tentang dasar hukum Undang Undang
Meskipun Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) telah menegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.236.459 diduga langgar aturan tersebut.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Dugaan Pengawas SPBU 14.236.459 Pengawas dan Operator dengan pembeli kongkalikong dan melanggar UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media dan LIPBB Migas Aceh Tentang Pembelian Pakai Jeregen isi 30 Liter Kepada Pengawas SPBU 14.236.459 Joni melalui Whatsapp 0821 6513 XXXX sekira pukul 16.43 WIB sampai berita ini diturunkan belum ada dijawab (tidak dilihat)