Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga oknum PJ Kakam Banjar Masin kecamatan Baradatu Waykanan Lampung Mencidrai Keterbukaan informasi publik

Kamis, 29 Juni 2023 | Juni 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-29T14:21:36Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Diduga oknum  PJ Kakam Banjar Masin kecamatan Baradatu Waykanan Lampung
Mencidrai Keterbukaan informasi publik


Way Kanan - jurnalisme.online Beberapa awak media turun langsung ke lokasi melakukan Sosial kontrol di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu kabupaten way Kanan yang di pimpin oleh PJ Kakam inisial (TRZ ) di duga menyalahi praturan terkait pekerjaan yang terindikasi tidak  ada papan plang informasi publik  yang merujuk Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Maka Dalam hal ini Adanya terkait pekerjaan rambat beton tersebut selayaknya ke transparan di publikan di papan plang  infomasi pekerjaan  Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa dilakukan dengan semaunya dan   harus betul-betul dilakukan dengan seharusnya dalam Praturan  dan tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan agar dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan kualitas.

Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan pembangunan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang Oknum – Oknum  tak bertanggung jawab

Dalam pekerjaan tersebut awak media sudah konfirmasi melalui telpon kepada(TRZ) PJ Kampung Banjar Masin Kecamatan  Baradatu Kabupaten Way Kanan namun beliau menjawab konfirmasi media diduga kuat tidak memahami juknis dalam pelaksanaan program dana Desa tersebut.

Hal itu terlihat Dalam pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang Berada di dusun 2 kampung Banjar Masin selasa 27 Juni 2023 selain itu pekerja Bukan Berasal dari kampung tersebut disaat media mengkonfirmasi para pekerja.

Terlihat juga banyak kejangalan-kejangalan dalam  pelaksanaan pekerjaan Rabat Betton yang masih dalam pekerjaan  tersebut, salah satu nya yakni teknisnya adukan  matrial tersebut,  satu semen  lima pasir  baru koral satu terbilang satu lima.

"Kalau plang informasi publik itu ada tapi kemaren di lepas", ucap PJ ke awak media.

Namun saat awak media meminta dokumentasi foto papan informasi tersebut hingga saat ini belum dikirim. 
"mohon izin pak papan plang di poto di kirim foto nya via tlp:08xxx hinga saat ini belum kunjung tiba", Ujar Sandi.

Saat di konfirmasi lebih lanjut  oleh awak media via telpon  PJ Kakam (TRZ ) mengenai pagu angaran Kegiatan pekerjaan  menyampaikan bahwa anggaran pagu dari sumber Dana Desa nya PJ menjawab tidak tahu.

"Ngak tau saya gak liat soal nya  kemaren", ucap nya.

Sementara keterangan  dari kadus kampung Banjar Masin  dalam pekerjaan tersebut kemaren molen ada cuma 2 hari tapi rusak tak hanya itu,para pekerja pun menjawab sama jadi selama 6 hari pekerja tidak  mengunakan molen melain kan mengunakan alat seandanya /manual kalaw soal papan plang nya ada di sekdes nya mungkin belum di pasang atau lupa saya Gak tau buk  pak"ucap nya Kadus dan pekerja

Selanjut'nya dari narasumber masyarakat inisial ( NV )  yang enggan sebut namanya bahwa pekerjaan jalan itu tidak ada molen melainkan manual kerjanya hanya sama lori sudah semingguan kalaw dahulu ya ada molen, tapi  sudah lama tetapi kalaw pekerjaan yang ini  rambat betton sama sekali saya belum liat ada molen yang mutar mutar itu mesin besar melain kan pekerja nya angkut ma lori itu aja buk .ujar nya

"Saat ketua tukang  inisial (ED)dalam hal pekerjaan Tersebut  menjelaskan ke pada tim media
Adukan dan ukuran takeran komposisi matrial 1 2 3 1sak semen 2 nya pasir 3 nya batu seplit'
Panjang volume 75 cm ketebalan 15 cm
lebar 250 cm,
Kalau papan plang informasi publik yang tahap pertama kemaren ada pak',
kalau yang ini belum pak karna kami hanya pekerja sebagai tukang pak' Soal papan plang informasi itu  yang lebih berhak itu urusan aparatur kampung pak ucapnya",

" , Berikut'nya tim media konfirmasi masi Tanggapan camat Bara datu Kabupaten Way Kanan

" Kalau terkait itu Kami,tim Kecamatan be²rapahari Sebelumnya turun Monitoring,

Pertama terkait Pengerjaan dan ukuran' mana belum seratus persen
Belum bisa dikatakan sesuai,
Namun jikananti
Dalam pemantauan Ahir Dimakan kekurangan volume dll
Akan kami sampaikan

Sebagai rekomendasi untuk menuju volumenya
Dan secara tampak mata pekerjaan itu sudah dikerjakan dan yang sudah bisa Kami lihat secara Langsung sudah sesuai arahan PDTI,
adapun jika ada yang tidak sesuai langsung di beri arahan.

Terkait papan informasi sepertinya beberapa hari lalu kami turun ada mas, tapi gak tau kami gak moto nya..

Kalau Teknisnya saya tidak baca mbak' Kami ada tim tekhnis PDTI nanti Kami tanyakan

"Kalau SNI nya saya gak pegang Setandar
Coba mas cek aja langsung Nanti kami ini juga mau merampungkan Hasil rekomendasi Terkait Monitoring
Catatannya nanti kami Akan sampaikan ke kampung
Demikian mas,, ada lagi pertanyaan nya mas' Cek dulu tanggapan nya nanti salah cuplik ujar nya.

( Iwan/Team )

×
Berita Terbaru Update