Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dengar Desahan Istri Selingkuh di Kamar Mandi , Kepala Dusun Dairi Murka Langsung Cincang Keduanya

Kamis, 22 Juni 2023 | Juni 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T06:58:52Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Jurnalisme.online - Pak Kadus berinisial JMU (34) kesal bukan kepalang, setelah mendengar suara desahan istri nya berinisial A (30) di kamar mandi.

A diduga melakukan perselingkuhan dengan ZAC (26), tetangganya sendiri.

Karena geram melihat istrinya selingkuh, JMU langsung mengambil parang, dan menebaskan senjata tajam itu ke arah istri dan selingkuhan.



Sontak, keduanya berlumuran darah, hingga membuat warga di Desa Bakal Julu, Kecamatan Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi heboh.



Kronologis Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, dugaan perselingkuhan yang dilakukan A dan ZAC sebenarnya sudah lama diketahui oleh Pak Kadu, JMU.

Bermula pada Sabtu (27/5/2023) lalu, JMU dan istrinya A tengah menghadiri acara pesta keluarga di Rantauprapat.

Saat itu, JMU melihat sang istri senyum-senyum membalas pesan di handphonenya.

Karena curiga, JMU merebut HP sang istri, dan mendapati adanya pesan dari ZAC.



Adapun isi pesan tersebut, ZAC menulis, 'enggak rindu kau sama ku'.



Melihat hal itu, JMU sempat kesal.

Dia kemudian membalas pesan ZAC.

Kaget JMU yang membalas, ZAC berdalih bahwa dirinya hanya bercanda. 

"Kemudian si ZAC membalas 'enggak apa-apa lih. Hanya bercanda itu. Maaf lah lih kalau silih marah," kata Rismanto, membacakan isi pesan di HP A, Kamis (22/6/2023).



Setelah peristiwa itu, pada Rabu (21/6/2023) kemarin, Pak Kadus pergi dari rumah mengambil air dari pohon nira yang ada di dekat rumahnya.



Lalu, saat Pak Kadus pulang, ia melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar.

JMU mendengar suara desahan istrinya di kamar mandi.

Sadar ada yang tidak beres, JMU langsung buru-buru masuk ke dalam rumah.


Ia kemudian mendobrak pintu kamar mandi, dan mendapati istrinya A dan ZAC sedang berduaan.

Saat itu, ZAC dan A buru-buru merapikan celana yang mereka gunakan.

Kesal melihat istrinya selingkuh, JMU murka.

Ia mengumpat sembari berkata 'memang istri kurang ajar kau'.

Selanjutnya, JMU mengambil parang yang ada di rumahnya.



Ia langsung menebas istri dan selingkuhan sang wanita.



Sontak, keduanya berlumuran darah.

ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung.

Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala.

Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa. 



 "Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," jelas Rismanto.



 Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

"Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya, " Tutup Rismanto.



Sumber  dari : Tribunnews.com





×
Berita Terbaru Update