Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Begini Nasib Rudi Pelaku Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Dengan Anaknya di Banyumas

Rabu, 28 Juni 2023 | Juni 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-28T02:36:23Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
  

Jurnalisme.Online

-Begini nasib Rudi (57), pelaku pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Banyumas.

Rudi kini terancam hukuman mati usai membunuh tujuh bayi hasil hubungan sedarah dengan anaknya berinisial E (26).
Adapun diketahui motif Rudi membunuh dan mengubur hidup-hidup tujuh bayinya yakni karena ritual ingin cepat kaya raya.

Kini Rudi terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kombes Edy Suranta Sitepu.
Yang mana tersangka (Rudi) bakal sijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Edy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan bayi pun telah dilakukan dari 2013 sampai 2021.
Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sedangkan anaknya, berinisial E (26) dan ibunya S masih berstatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.

Rudi diperintah dukun spiritualnya untuk berhubungan badan dengan anak kandungnya.

Ia juga mengatakan dirinya diperintah agar hasil dari persetubuhannya harus melahirkan tujuh bayi secara berturut-turut.

Dukun spiritual Rudi tersebut juga memerintahkan agar Rudi membunuh tujuh bayinya yang dilahirkan anak kandungnya agar keinginannya cepat kaya segera terwujud.
Menurut pengakuan Rudi, dirinya tega membunuh tujuh bayinya itu karena adanya bisikan dari guru spiritual.

Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten.
Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran.

Yang mana apabila dirinya ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur. Harus 7 kali berturut-turut,"

"Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (27/6/2023).
Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun.
"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup," ujar dia.

"Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," lanjutnya.

Adapun tujuh kerangka bayi ditemukan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tujuh bayi yang ditemukan sudah mejadi kerangka adalah anak dari E (26) yang melakukan hubungan seksual atau inses dengan sang ayah, Rudi (57).

Baik E maupun Rudi mengakui sebagai pemilik kerangka bayi yang ditemukan di Banyumas tersebut.

Sumber:Tribun.Com

×
Berita Terbaru Update