Mario Dandy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jurnalisme.online - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan tak ada ganti rugi sebanding untuk apa yang dialami anaknya.
Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023). Jonathan awalnya menjelaskan urusan restitusi ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?" tanya jaksa.
"Iya, melalui LPSK," jawab Jonathan.
Jaksa lalu bertanya apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi. Jonathan mengatakan pihaknya hanya mengetahui LPSK sedang mengurus hak-hak David melalui restitusi.
"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jawab Jonathan.
"Komponen perhitungannya?" tanya jaksa.
"Kurang tahu," jawab Jonathan.
Dia mengatakan LPSK menjelaskan soal restitusi atas kerugian materiil dan imateriil. Ganti rugi itu, kata Jonathan, dapat diberikan kepada David karena ada penurunan kualitas hidup sebagai dampak penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," ujar Jonathan.
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara. Jaksa mengatakan perhitungan restitusi itu sudah ada di berkas.
Jonathan kemudian mengatakan tak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang terjadi pada anaknya. Jonathan mengatakan semua akan sebanding bila Mario Dandy diperlakukan sama, yakni dibuat koma seperti David.
"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya, " kata Jonathan.
Mario Dandy menganiaya David dengan cara memukul dan menendang di bagian kepala hingga David tak sadarkan diri. Jonathan menyebut David mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Sumber: Detik.com