-oknum Anggota DPRD Asahan minta setoran Rp 25 juta dengan dalih bisa meloloskan warga menjadi honorer di Pemkab Asahan.
Karena masalah ini, oknum Anggota DPRD Asahan itu kemudian dilaporkan ke Polres Asahan dengan delik aduan penipuan.
Menurut Awaluddin, kuasa hukum dari korbannya Ikhlasmi Amalia(19) warga Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, kliennya sudah menyetorkan uang Rp 25 juta kepada pelaku berinisial AR.
"Awalnya, korban diiming-imingi oleh terlapor akan bekerja di satu OPD Pemkab Asahan sebagai tenaga kerja honorer," ujar Awal, Kamis(22/6/2023). 
Karena mempercayai AR, korban langsung menyerahkan uang yang diminta oleh terlapor sebanyak Rp 25 juta.
"Yang diserahkan secara dua kali, Rp 15 juta dan Rp 10 juta. Penyerahan pertama melakukan perantara orang lain, dan yang kedua langsung melalui rekening AR," jelasnya.
Namun, setelah uang diserahkan ke Anggota DPRD Asahan itu, sampai sekarang korban tak kunjung bekerja.
"Dari Agustus tahun 2022 lalu hingga sekarang tidak ada kejelasannya. Selalu dijanjikan akan dikerjakan pada bulan delapan," ujarnya.
Atas kekecewaan tersebut, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Mapolres Asahan untuk ditindaklanjuti.
"Karena terlapor tidak dapat lagi dihubungi dan ditemui, makanya kami melaporkan terlapor ke Polres Asahan," ujarnya.
Sementara, AKBP Rocky Marpaung, Kapolres Asahan membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan korban.