Berawal dari sumber informasi masyarakat adanya suatu dugaan kuat pembohongan yang dilakukan oleh Marhasan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara kecamatan Jati Asih kota bekasi yang di duga tak punya legalitas alias ilegal maka alhasil mengakibatkan mandek nya penerbitan Surat sertifikat hak milik orang lain.
Dari uraian singkat pembeli yang bercerita pada sumber informasi mengatakan pada saat itu saya ( Atiyah ) bercerita bahwa telah memiliki sebidang tanah di kelurahan Jati dan belum dilakukan penerbitan atau pecahan dari pemiliknya.
Pembeli percaya terhadap Marhasan karena teman sekolah waktu Madrasah tsanawiyah yang awalnya punya Erika baik terhadap Atiyah.
Selanjutnya Pembeli menyerahkan SHM tersebut dan uang tunai Rp. 13.000.000. Kepada oknum Asn kecamatan Jati Asih untuk segera menerbitkan pecahan dari pemilik lahan.
Sampai pada bulan Oktober pembeli menceritakan kepada awak media bahwa yang bersangkutan sedang mengurus surat tanah di kecamatan Jati Asih alangkah lamanya yaa.?? .
Awak media menjelaskan sabar dahulu mungkin sedang dalam proses sedangkan yang membantu adalah teman sekolah.
Dihitung selama satu tahun sampai saat Marhasan susah dihubungi dan handphone selalu dalam keadaan off, Dan ibu Atiyah pun menjadi gelisah karena dari pengalaman tetangga bahwa penerbitan SHM dalam waktu maksimal enam bulan selesai dengan alasan camat Jati asih belum tanda tangan.
Pada selasa tanggal 11-04-2023 Marhasan mendatangi pembeli menjelaskan kronologi bahwa SHM tersebut baru dalam proses yang dilakukan oleh saudara Herman tenaga TKK Kecamatan Jati Asih dalam pengakuan Marhasan.
Hingga sampai kapan dan entah kapan janji apalagi yang dilakukan oknum Asn kecamatan Jati Asih dapat bekerja maksimal terhadap pelayanannya kepada masyarakat.
Melihat kronologi seperti itu sangat jelas oknum Asn kecamatan Jati Asih hanya ingin uangnya saja.
YB.
Comments